faq:2022:03:24:000183105_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
(Twitter): https://twitter.com/131mr1/status/1506890571620954116 @kring_pajak apabila kita ada trading di luar negeri bagaimana pelaporan nya pada spt tahunan? Posisi trading masih minus, dan tdk ada penghasilan apapun dr luar negeri. Apakah diakui di 1770-IV sebagai penambah harta?
Jawaban
pasal 4 ayat (3) huruf b PMK-192/2018, dalam menghitung PhKP, WPDN tidak dapat memperhitungkan kerugian lain yang diderita di luar negeri. Dalam hal terdapat keuntungan, keuntungan atas trading tsb dimasukkn dalam penghasilan neto luar negeri di induk 1770. Atas harta yg dimiliki baik di dalam negeri maupun di luar negeri, silakan laporkan di daftar harta 1770-IV
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/24/000183105_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion