faq:2022:03:24:000177464_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak wp nanya > Selamat Siang Bu,Izin bertanya perihal pemotongan pph. Jadi kita mengirimkan barang dari medan menuju batam, menggunakan jasa perusahaan pelayaran yaitu layanan pengiriman dengan kontainer. Atas layanan tersebut vendor menagih kami shipping cost, port/land transport, biaya dokumen ppftz, dan cost asuransi muatan. Atas tagihan layanan tersebut apakah di kenakan pph 23/15 ya pak/bu?
Jawaban
pph pasal 15 itu untuk jasa pelayaran ya. nah buktinya mereka jasa pelayaran kan siupal. kalau ga masuk ke jasa pelayaran berarti masuk ke pph pasal 23 atas sewa harta.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/24/000177464_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion