faq:2022:03:24:000177448_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP adalah perusahaan yg bergerak di bidang jasa angkutan umum di darat (memakai kendaraan plat kuning), omzet kurang dari 4,8M dan belum PKP. Di aturan disebutkan jika Yang wajib membuat faktur pajak dibebaskan adalah PKP yang melakukan penyerahan jasa angkutan umum di darat dan air. Izin konfirmasi mas/mbak. Thd WP tsb apakah berarti wajib dikukuhkan sbg PKP untuk dapat menerbitkan FP dibebaskan? Atau berarti tidak wajib membuat FP dibebaskan. Mohon bantuannya ????????
Jawaban
ketika wp bergerak di jasa angkutan umum dan omsetnya belum mencapai 4,8M maka tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP. ketika dia bukan PKP maka tidak membuat faktur pajak.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/24/000177448_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion