faq:2022:03:24:000134513_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila WP OP sudah mengikuti PPS Kebijakan II dan sudah menerima Surat Keterangan, apakah kelebihan PPN Masa Pajak Desember 2020 boleh dikompensasikan ke Masa Pajak Januari 2021 ?
Jawaban
boleh aja, tidak ada larangan
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/24/000134513_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion