faq:2022:03:24:000134424_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP ga dapat bukti pemotongan, dia ga mau menghub pemberi kerja krn ribet boleh ga sih dia bayar lagi aja?
Jawaban
Pemberi kerja memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan dan memberikan bukti potong, agar dpt dikreditkan di spt tahunan. Kalau dia ga mau minta ya konsekuensinya ga bisa kreditin jadi pph 29 nya besar
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/24/000134424_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion