faq:2022:03:24:000134252_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
biaya listrik dan air apakah bebas ppn?
Jawaban
Kalau listrik secara ppn diatur di pmk 115/2021 BKP tertentu. yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: listrik, termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/24/000134252_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion