faq:2022:03:24:000134238_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
halo admin, wni dpt penghasilan dr luar negri dan tinggal di luar ngri slma 7 blan, Stlah itu kmbali ke indonesia, Atas pwnghasilan Luar ngri itu apakah wajib lapor spt tahunan?
Jawaban
Apabila WNI tsb masih memiliki NPWP yang aktif maka seharusnya tetap melakukan pelaporan spt tahunan baik atas ph dari Indonesia atau dari LN
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/24/000134238_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion