faq:2022:03:23:000183181_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin bertanya mengenai pelaporan pajak, jika pelaporan pajak salah input apakah dikenakan sanksi atau hanya sekedar melakukan pembetulan? Ini kalau terkait SPT Tahunan, dan pembetulannya jadi kurang bayar tetep ga kena sanksi kan ya selama belum JT 31 maret? tinggal bayar kurangnya aja ya?
Jawaban
Iyaa mbak betul gak kena sanksi pasal 8 ayat (2) UU KUP sttd UU HPP kalo kasusnya gitu, tinggal bayar kurang bayarnya aja.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/23/000183181_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion