User Tools

Site Tools


faq:2022:03:23:000181000_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

halo kring pajak mau tanya utk PMK 6 thn 2022. PPN bebas 100% kalau pd thn 2021 blm dilakukan serah terima, serah terima di thn 2022. Maka FP di thn 2021 tsb perlu diganti menjadi 2 FP kan, 1. Kode 070 PPN 50%, 2. Kode 010 PPN 50%. @kring_pajak pertanyaan saya, tgl di FP yg ke 2 tsb tgl brp ? Apakah Harus sama seperti FP normal ? Kalau harus sama, kode seri FP saya sudah abis di tgl tsb, otomatis baru bisa dibuat FP yg ke 2 jika pakai kode seri baru dgn masa mulai tgl pada permintaan kode seri baru tsb.


Jawaban

WP bilang ga mas harga perolehan rumahnya berapa? Kalo PPN DTP 50% itu untuk harga paling banyak 2M ya, kalau lebih dari 2M s.d 5M PPN DTPnya 25%. Harus dibuat 2 FP yaitu 07 dan 01. Yg FP 2021 apabila sudah terlanjur dibuat namun belum sesuai, bisa bikin FP pengganti. Lalu untuk pembuatan FP satunya, karena NSFP di 2021 sudah habis dan di e-Faktur tidak bisa backdate, dan sesuai ketentuan tanggal FP adalah sesuai tanggal FP dibuat, maka bisa dibuatkan FP di tanggal sekarang (di 2022 dan menggunakan NSFP 2022) dengan konsekuensi terlambat menerbitkan FP (terkait ini bisa sambil dikonfirmasi ke KPP nya mas). Untuk detail contoh kasus yg serupa dengan kasus wp, terdapat di lampiran PMK 6/2022 ya mas

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P Q H N I
C Y G I T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V V K O S
 
faq/2022/03/23/000181000_1234.txt · Last modified: (external edit)