faq:2022:03:23:000158411_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
spt tahunan Badan normal, menggunakan tarif Pasal 17. Tp saat pembetulan, omset nya tidak lebih Dr 50 M, sehingga dpt fasilitas 31 E. Tp WP Mau nya tetap pakai tarif Pasal 17 saja, tidak pakai fasilitas pengurangan tarif 31E. Apakah bisa?
Jawaban
Sebenarnya fasilitas 31E ini bukan suatu pilihan, harusnya kalau wp memang peredaran bruto dibawah 50M ya brti wp akan mendapat fasilitas 31E ini
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/23/000158411_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion