faq:2022:03:23:000136838_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak apa ada ketentuan khusu mengenai ppn atas jual beli oli atau pelumas??
Jawaban
Terkait oli/pelumas, yang diatur khusus itu terkait dengan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia, di KMK 370/2003, dapat fasilitas dibebaskan tapi olinya juga jenisnya yg ada di lampirannya aja, dan berhubungan dg alat keselamatan pelayaran, namun wp off ketika digali lbh lanjut
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/23/000136838_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion