faq:2022:03:23:000134164_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika WP OP menerima dividen dari luar negeri apakah wajib setor sendiri PPh atas dividen dgn tarif 10%? Kondisi: dividen sudah dipotong pajak di luar negeri. Dan dividen tidak diinvestasikan di Indonesia.
Jawaban
Kalau dividen LN tidak diinvestasikan di indonesia, berarti kan tidak bisa dikecualikan dari objek pajak seperti yg disebut di pasal 17 pmk-18/2021 dan tata cara kewajiban investnya sesuai pasal 34-36 ya, sehingga akan terutang PPh sesuai pasal 39nya. Di pasal 40 disebutkan si OP jadi harus setor sendiri PPh dividennya
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/23/000134164_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion