User Tools

Site Tools


faq:2022:03:23:000134164_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika WP OP menerima dividen dari luar negeri apakah wajib setor sendiri PPh atas dividen dgn tarif 10%? Kondisi: dividen sudah dipotong pajak di luar negeri. Dan dividen tidak diinvestasikan di Indonesia.


Jawaban

Kalau dividen LN tidak diinvestasikan di indonesia, berarti kan tidak bisa dikecualikan dari objek pajak seperti yg disebut di pasal 17 pmk-18/2021 dan tata cara kewajiban investnya sesuai pasal 34-36 ya, sehingga akan terutang PPh sesuai pasal 39nya. Di pasal 40 disebutkan si OP jadi harus setor sendiri PPh dividennya

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M Z O P M
D U M X F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G D D F G
 
faq/2022/03/23/000134164_1234.txt · Last modified: (external edit)