User Tools

Site Tools


faq:2022:03:23:000134115_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

halo kring pajak mau tanya utk PMK 6 thn 2022. PPN bebas 100% kalau pd thn 2021 blm dilakukan serah terima, serah terima di thn 2022. Maka FP di thn 2021 tsb perlu diganti menjadi 2 FP kan, 1. Kode 070 PPN 50%, 2. Kode 010 PPN 50%. pertanyaan saya, tgl di FP yg ke 2 tsb tgl brp ? Apakah Harus sama seperti FP normal ? Kalau harus sama, kode seri FP saya sudah abis di tgl tsb, otomatis baru bisa dibuat FP yg ke 2 jika pakai kode seri baru dgn masa mulai tgl pada permintaan kode seri baru tsb


Jawaban

Coba di konfirmasi apakah maksud WP ini dia mau membuat FP pengganti atas PPN DTP yang salah di buat? dan pastikan juga apakah maksudnya dia membuat FP dengan DTP sebesar 100% lalu akan di ganti menjadi 50% DTP dan 50% non DTP?

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J A K E R
U E U B R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F S S X P
 
faq/2022/03/23/000134115_1234.txt · Last modified: (external edit)