faq:2022:03:23:000134115_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
halo kring pajak mau tanya utk PMK 6 thn 2022. PPN bebas 100% kalau pd thn 2021 blm dilakukan serah terima, serah terima di thn 2022. Maka FP di thn 2021 tsb perlu diganti menjadi 2 FP kan, 1. Kode 070 PPN 50%, 2. Kode 010 PPN 50%. pertanyaan saya, tgl di FP yg ke 2 tsb tgl brp ? Apakah Harus sama seperti FP normal ? Kalau harus sama, kode seri FP saya sudah abis di tgl tsb, otomatis baru bisa dibuat FP yg ke 2 jika pakai kode seri baru dgn masa mulai tgl pada permintaan kode seri baru tsb
Jawaban
Coba di konfirmasi apakah maksud WP ini dia mau membuat FP pengganti atas PPN DTP yang salah di buat? dan pastikan juga apakah maksudnya dia membuat FP dengan DTP sebesar 100% lalu akan di ganti menjadi 50% DTP dan 50% non DTP?
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/23/000134115_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion