User Tools

Site Tools


faq:2022:03:23:000134106_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Min, di bln Maret melakukan pembetulan SPT PPN Februari KB menjadi KB lebih kecil dan nilai di butir II.F dikompensasikan ke Maret. Yg seharusnya diisi tanda X pada II.H. poin 3.1 adalah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dikompensasikan ke masa pajak? konfirmasi mas mba, ini betul kan pilihannya ke masa pajak berikutnya?


Jawaban

iyap bener fin, atas LB yang muncul di butir IIF ada 2 pilihan sebenarnya, mau dikompen ke masa pajak selanjutnya atau ke masa pajak dilakukannya pembetulan. Kalau mau dikompen ke masa pajak berikutnya bener pilih yang butir 3.1 Dikompensasikan ke masa pajak selanjutnya

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K K᠎ O G M
U R I D A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W M P​ Z H
 
faq/2022/03/23/000134106_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1