faq:2022:03:23:000133879_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk penjualan saham di bursa efek, apakah dikenakan pajak lagi atas keuntungan pengalihan harta nya?
Jawaban
penjualan saham di bursa efek merupakan objek pph final, sehingga tidak dikenakan lagi pph tidak final atas keuntungan pengalihan harta.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/23/000133879_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion