User Tools

Site Tools


faq:2022:03:22:000185708_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apakah perjalanan dinas merupakaan objek pajak?


Jawaban

Untuk objek pajak, bisa mengacu ke pasal 4 uu pph sttd uu cika. Kalau utk objek pemotongan atau tidak, bisa mengacu ke per 16/2016. Di pasal 5 per 16/2016 diatur apa saja jenis Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, disitu tidak terdapat perjalanan dinas, dan ini tidak dibedakan untuk PNS atau non PNS, artinya berlaku universal. Namun memang untuk PNS diatur khusus di 262/PMK.03/2010, bahwa penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun adalah beban APBN atau APBD dipotong PPh pasal 21 bersifat final, tidak termasuk biaya perjalanan dinas. Jadi dari 2 ketentuan di atas, perjalanan dinas bukan objek pemotongan pph 21.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F B L M F
D J G F B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z W N W H
 
faq/2022/03/22/000185708_1234.txt · Last modified: (external edit)