User Tools

Site Tools


faq:2022:03:22:000185086_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pagi pak/bu, mau nanya jika saya memiliki klinik kesehatan, tapi status saya bukan dokter, tetapi suami saya seorang dokter. apakah penghasilan saya dari klinik tersebut bisa menggunakan perhitungan PP 23? dan jika boleh apakah saya bisa menggunakan perhitungan MT?


Jawaban

Kondisi wp yang tidak bisa menggunakan PP 23 sepanjang : 1. omzet diatas 4,8M 2. lewat jangka waktu berlakunya PP 23 3. masuk kriteria di pasal 3 ayat (2) PP 23 (salah satunya milih untuk dikenai tarif umum) 4. Penghasilan sesuai pasal 2 ayat (3) PP 23/2018 Apabila tidak memenuhi kriteria di atas, dan wp merupakan wp dalam negeri yg memperoleh penghasilan dari usaha, maka bisa menggunakan PP 23 tahun 2018. Sepanjang klinik tadi merupakan usaha nya WP dan termasuk ketentuan yg dapat menggunakan PP 23 2018, maka silakan bisa digunakan. Terkait penghitungan MT ini, bisa digali dulu fis, apakah istri mempunyai NPWP secara terpisah dengan suami? Atau justru NPWP nya digabung dengan suami? Soalnya yg bisa menggunakan perhitungan PH/MT ketika istri mempunyai NPWP sendiri yg terpisah dari suami

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V S J G L
K H K V Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M X L H᠎ X
 
faq/2022/03/22/000185086_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)