faq:2022:03:22:000133636_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada klaim asuransi, apakah dianggap penghasilan pada spt?
Jawaban
cek dulu jenis asuransinya, kalo memenuhi pasal 4 ayat 3 UU PPh sttd UU Ciptaker, maka bukan objek pajak. selain itu, maka termasuk penghasilan, dikenakan di spt tahunan.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/22/000133636_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion