faq:2022:03:22:000133445_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin tanya, tahap2 yg harus dilakukan klo sebuah perusahaan sudah ditetapkan sbg pihak pemungut bea meterai?
Jawaban
Pemungut Bea Meterai wajib: a. memungut Bea Meterai yang terutang atas Dokumen tertentu dari Pihak Yang Terutang; b. menyetorkan Bea Meterai ke kas negara; dan c. melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai ke kantor Direktorat Jenderal Pajak. Tata caranya bisa dilihat di PMK-151/PMK.03/2021
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/22/000133445_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion