Tanya
.mau bertanya di Instansi Kami mengadakan pelatihan bahasa, jika pihak ke 3 tsb bukan PKP.apakah bs dipungut PPN? Jk tidak persyaratan apa saja yg harus dilampirkan Sbg dasar pertanggungjawaban bendahara pemerintah Sbg pemungut pajak?
Jawaban
Jelasin normatif ya, jadi terkait PPN, secara umum PPN itu dikenakan apabila PKP melakukan penyerahan BKP/JKP di dalam daerah pabean. Apabila memang lawan transaksi/pemberi jasa tersebut bukan PKP maka lawan transaksi tersebut tidak memungut PPN. Kalau PPN, maka instansi pemerintah tidak bisa memungut PPN karena lawan transaksi bukan PKP. Tapi untuk PPh, kewajiban pajaknya tetap berlaku, tidak memandang PKP/non PKP. Kalau di PMK 231/2019 tidak diatur dokumen apa jika tidak ada pemungutan ya yg diatur hanya yg terkait dengan pemungutan PPh atau PPNnya saja.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion