faq:2022:03:21:000181029_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
adakah ketentuan yg mengatur permohonan non efektif WP badan bisa diajukan jika kewajiban2 pajak sebelumnya sudah dilakukan? kl merujuk ke per 04 tidak ada yg menyebut terkait hal tersebut kan ya?
Jawaban
kalau terkait Permohonan NEnya ga ada yg menyebut klausul tsb sih mas, sepanjang memang memenuhi ketentuan yg ada di PER 04/2020. Namun ketentuan umum terkait NPWP kan sepanjang status masih aktif maka kewajiban perpajakan tetap melekat ya, jadi kalau memang saat NPWPnya aktif masih ada kewajiban yg belum diselesaikan ya bisa sarankan selesaikan terlebih dahulu.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/21/000181029_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion