faq:2022:03:21:000158514_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Penghasilan Diterima/Diperoleh misalkan 2021. Namun Bukti Potong ter-tanggal bukan 31 Desember 2021 melainkan misal… tanggal 05 Januari 2022. Artinya tanggal Bukti Potong di Tahun Yang Berbeda. Apakah Bukti Potong tertanggal 05 Januari 2022 tersebut dapat dikreditkan di SPT Tahunan Tahun 2021? Mohon aturannya. Terimakasih.
Jawaban
Ini bukti potong pph pasal brp mas ? Sama bukti potongnya, bukti potong masa berapa ? Mungkin bisa digali dulu
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/21/000158514_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion