User Tools

Site Tools


faq:2022:03:21:000133323_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Yang mau saya tanyakan begini, jika istri bekerja sebagai pegawai swasta sehingga mendapat bukti potong 1721A1, tetapi istri juga ada pekerjaan sampingan sebagai agen asuransi. Nah yang ingin ditanyakan jika istri kewajiban perpajakan gabung dengan suami dengan menggunakan NPWP suami apakah penghasilan dari pegawai swasta yg memiliki bukti potong 1721a1 dapat dimasukan ke penghasilan final suami dari 1 pemberi kerja? Mohon aturannya


Jawaban

Yg final di spt suaminya saat npwp gabung itu jika pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang semata-mata diterima atau diperoleh istri dari satu pemberi kerja dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya. Kalau istri ada penghasilan lain berarti bukan semata2 diterima dari 1 pemberi kerja

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q K C M F
Y K X M T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V V W H J
 
faq/2022/03/21/000133323_1234.txt · Last modified: (external edit)