Tanya
Yang mau saya tanyakan begini, jika istri bekerja sebagai pegawai swasta sehingga mendapat bukti potong 1721A1, tetapi istri juga ada pekerjaan sampingan sebagai agen asuransi. Nah yang ingin ditanyakan jika istri kewajiban perpajakan gabung dengan suami dengan menggunakan NPWP suami apakah penghasilan dari pegawai swasta yg memiliki bukti potong 1721a1 dapat dimasukan ke penghasilan final suami dari 1 pemberi kerja? Mohon aturannya
Jawaban
Yg final di spt suaminya saat npwp gabung itu jika pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang semata-mata diterima atau diperoleh istri dari satu pemberi kerja dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya. Kalau istri ada penghasilan lain berarti bukan semata2 diterima dari 1 pemberi kerja
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion