faq:2022:03:21:000133112_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp mau buat bukti potong PPH pasal 4 ayat 2 atas sewa bangunan. masa berlaku sewa bangunan selama 2 tahun, pembayaran sudah lunas. untuk bagian masa pajak dan tahun wp masukan apa? waktu sewa dari April 2022 – Maret 2024
Jawaban
Pemotong wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi. (Pasal 5 ayat (1) huruf a KEP-227/PJ./2002) Masa pajaknya sesuai dengan saat terutang. Untuk penjelasan lebih lanjut saat terutangnya sewa arahkan ke KPP yaa sis.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/21/000133112_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion