faq:2022:03:18:000132882_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi dalam pmk 141/pmk.03/2015 pasal 1 ayat 6 huruf ba dijelaskan bahwa jenis jasa lainnya yaitu jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam pasal 15 UU pajak penghasilan saya mau bertany, yang disebutkan di huruf BA itu jasa pengangkutan barang saja atau orang dan barang?
Jawaban
Dijelaskan sesuai dengan PMK 141
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/18/000132882_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion