User Tools

Site Tools


faq:2022:03:18:000132729_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk wp yang ikut PPS kebijakan 2, di spt tahunan 2021 hartanya dicatat bagaimana ya mas?


Jawaban

kalau wp ikut PPS dan sudah terbit SKet, maka harta yang di PPS kan tadi seharusnya dilaporkan nanti di SPT tahunan tahun 2022 karena dianggap sebagai perolehan harta baru di 2022. untuk spt 2021, laporkan saja sesuai harta yang diperoleh selama tahun 2021 dan harta yang sebelumnya sudah pernah dilapor di SPT

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A​ M Q F U
C G F E​ Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P᠎ G O H I
 
faq/2022/03/18/000132729_1234.txt · Last modified: (external edit)