faq:2022:03:18:000132704_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPLN kerja di LN, lalu nanti kalau sudah pensiun mau tinggal di Indonesia. Tidak bekerja, tapi hanya terima uang pensiun saja. Wajib bernpwp ga?
Jawaban
kalau subjek pajak dan objek pajaknya terpenuhi, silahkan membuat NPWPnya. atas pensiunnya bisa masuk ke penghasilan dari luar negeri.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/18/000132704_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion