faq:2022:03:18:000132532_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
karyawan seharusnya mendapat fasilitas mess, tapi karena messnya penuh, maka perusahaan memberikan fasilitas berupa menyewakan rumah. apakah ini menjadi obyek pajak?
Jawaban
sepanjang naturanya bukan yang dikecualikan sebagai objek di UU PPh stdd UU HPP pasal 4 ayat 3 huruf d, maka akan menjadi objek pajak penghasilan bagi pihak yang menerima. untuk bisa deductible di SPT tahunan wp, maka tergantung pembuktian wp apakah memenuhi pasal 6 UU PPh atau tidak
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/18/000132532_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion