User Tools

Site Tools


faq:2022:03:18:000132532_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

karyawan seharusnya mendapat fasilitas mess, tapi karena messnya penuh, maka perusahaan memberikan fasilitas berupa menyewakan rumah. apakah ini menjadi obyek pajak?


Jawaban

sepanjang naturanya bukan yang dikecualikan sebagai objek di UU PPh stdd UU HPP pasal 4 ayat 3 huruf d, maka akan menjadi objek pajak penghasilan bagi pihak yang menerima. untuk bisa deductible di SPT tahunan wp, maka tergantung pembuktian wp apakah memenuhi pasal 6 UU PPh atau tidak

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L A T U D
R T I B X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U T H I O
 
faq/2022/03/18/000132532_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1