faq:2022:03:17:000185658_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wajib Pajak akan mengajukan VAT Refund untuk tahun pajak 2019 dan 2020, apakah pengkreditan PPN Masukannya akan refer ke UU PPN No. 42, Omnibus Law, atau RUU HPP?
Jawaban
untuk saat ini RUU HPP masih belum diundangkan kak, jadi untuk ketentuannya masih mengikuti UU No 42 tahun 2009 sttd uu no 11 tahun 2020
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/17/000185658_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion