Tanya
Bagaimana cara lapor pph pasal 4 ayat 2 jika pemilik gedung tidak memberikan ktp/npwp? dijawab suruh dipersuasif aja si lawan transaksi utk menyerahkan npwp/nik atau bagaimana ya mas mbak?
Jawaban
Bisa dijawab email tidak jelas aja sambil arahkan wp memastikan dan menjelaskan kembali beberapa hal mas: - Untuk lapor spt pph 4 ayat (2) yg WP maksud dia laporkan melalui aplikasi espt 4 ayat (2) atau ebupot unifikasi. - untuk transaksi yang dimaksud ini terkait pengalihan tanah/bangunan atau persewaan tanah dan/atau bangunan. - Untuk lawan transaksinya adalah OP atau Badan Sambil jelasin dikit, apabila melalui ebupot unifikasi, sesuai lampiran per-24/2021 huruf A bagian petunjuk pengisian bukti pemotongan/pemungutan untuk pihak yang dipotong/dipungut harus memberikan informasi identitas kepada Pemotong/Pemungut PPh. Untuk WPDN diisi: NPWP atau NIK. Diisi dengan NIK, dalam hal pihak yang dipotong atau dipungut PPh merupakan orang pribadi yang tidak memiliki NPWP. Dalam hal lawan transaksi tidak memberikan identitasnya, maka bukti potong tidak dapat dibuat secara aplikasi. Boleh juga saranin untuk tetap diupayakan meminta data NPWP kepada pihak yg akan dipotong.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion