User Tools

Site Tools


faq:2022:03:17:000156103_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika aktanya sudah berubah per tanggal 15 maret dan sedang pengajuan perubahan data ke KPP, Apakah faktur per tanggal 16 ke depan langsung harus berubah nama direktur yang tercantum di efakturnya? https://twitter.com/SiiAdoo/status/1504361004695957504


Jawaban

kalo utk perubahan penandatanganan faktur pajak ada mekanismenya sendiri ya mas, perlu pemberitahuan ke KPP paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak (Pasal 13 PER 24 th 2012). Jadi misal tanggl 15 maret pegawai/pejabat yang berhak menandatangani fp berubah, maka sudah bisa menggunakan nama pegawai/pejabat yang baru. Terkait di aplikasi efakturnya silahkan diubah di menu Referensi-Administrasi User. Jgn lupa ajukan pemberit

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y T E Y V
V C R C M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G Q D Z F
 
faq/2022/03/17/000156103_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1