faq:2022:03:17:000136907_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
@kring_pajak sore min mau tanya, jika PT X membayar service charge rutin setiap bulannya kepada PT Z atas bangunan yg sudah menjadi milik PT X, maka PT X berkewajiban potong PPh 23 atas jasa atau PPh 4 Ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan ya? Mohon dasar hukumnya jg. Tks???? – Mas/Mba ini masih perlu digali lagi ga ya? apakah bangunannya sewa atau sudah berpindah tangan? Terima kasih
Jawaban
Mba kalau gitu, digali dulu aja. Mohon informasikan lebih detail transaksi yg dilakukan antara ptx dan pt z. Service charge ini service charge atas apa? Transaksi antara pt x dan pt z ini apa? Sewa tanah/dan atau bangunan atau pengalihan hak atas tanah/dan bangunan.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/17/000136907_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion