faq:2022:03:17:000136905_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat sore, Saya mau bertanya mengenai PPS Jika mau mendeklarasi harta di PPS namun harta tersebut masih atas nama orang lain, maka dapat dibuat nominee, lalu harta tersebut dapat kita laporkan di PPS 1. Apa benar seperti itu? Kemudian setelah lapor PPS dan melakukan balik nama atas harta tersebut 2. Apa kita dapat mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) atas harta tsb? Mohon penjelasannya Terima kasih
Jawaban
betul mba, Untuk pps ini ga ngatur nominee, bisa aja masih atas nama orang lain Untuk skb juga betul, memenuhi kriteria yg bisa menggunakan skb atau tidak
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/17/000136905_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion