faq:2022:03:17:000132491_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ohh. Jadi per Januari 2023 WP badan tidak perlu perpanjang sertifikat apabila masa berlaku berakhir? https://twitter.com/covcovcov_/status/1504353446618894344 ini kalo pertanyaanya dia begitu, harusnya udah bener ya mas/mba?
Jawaban
kaitannya dengan kepentingan pelaporan SPT masa unifikasi sesuai per-24/2021 bener to, nanti penandatangan SPT nya menggunakan Sertifikat Elektronik wakil wajib pajak/kuasa wajib pajak, jadi harusnya tidak perpanjang sertel badannya tidak masalah. Namun, jika wp tersebut merupakan PKP, maka tetap harus ada sertel Badan yang masih aktif/masih berlaku untuk kepentingan efaktur
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/17/000132491_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion