User Tools

Site Tools


faq:2022:03:17:000132260_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya tahun ini pindah tempat kerja dan setelah saya masukkan kedua spt ternyata ada kurang bayar yang harus dibayarkan. Nah untuk jumlah kurang bayar sangat besar agak sulit untuk dibayar langsung. Apakah ada cara untuk melakukan cicilan angsuran kurang bayar tersebut dan bagaimana prosesnya jika dilakukan di applikasi djp pajak.


Jawaban

sesuai Pasal 3 PMK-242/PMK.03/2014 Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan tetapi tidak melebihi batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Pasal 20 PMK-242/PMK.03/2014 Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud da

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T Q W Q V
E G Y᠎ G᠎ N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W C T F O
 
faq/2022/03/17/000132260_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1