faq:2022:03:17:000132223_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika kami mau melakukan impor hewan hidup, bagaimana dengan perlakuan perpajakannya ya?
Jawaban
bisa aja dapat fasilitas PPN dibebaskan (contoh hewan ternak atau ikan sesuai pp 81/2015 sttd pp 48/2020). Untuk PPh impor tetap mengacu ke PMK-34/2017 sttd PMK-110/2018 Tapi baiknya Ini boleh digali lagi aja dulu hewan yang diimpor ini berupa apa
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/17/000132223_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion