User Tools

Site Tools


faq:2022:03:17:000132223_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika kami mau melakukan impor hewan hidup, bagaimana dengan perlakuan perpajakannya ya?


Jawaban

bisa aja dapat fasilitas PPN dibebaskan (contoh hewan ternak atau ikan sesuai pp 81/2015 sttd pp 48/2020). Untuk PPh impor tetap mengacu ke PMK-34/2017 sttd PMK-110/2018 Tapi baiknya Ini boleh digali lagi aja dulu hewan yang diimpor ini berupa apa

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S M V C N
X H T P N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y H V Z I
 
faq/2022/03/17/000132223_1234.txt · Last modified: (external edit)