faq:2022:03:17:000132212_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah jasa konstruksi kapal dikenakan pph 4(2) atas jasa konstrusi atau pph 23 ya mas/mbak? Atau malah tdk dikenakan keduanya?
Jawaban
bs dijwb dgn sesuaikan pengertian jasa konsutruksi yang dijelaskan di pp 51/2008 sttd pp 9/2022 ya. jika tidak masuk kesitu, bisa dijelaskan normatif merefer ke pph 21/23 tergantung siapa yang memberikan jasanya. Kalau gak masuk semuanya, berarti tidak ada potputnya. persuasif ke wp untuk menentukan sendiri masuk tidaknya kriteria tersebut. Jika memang wp kesulitan menentukan maka bisa diarahkan meminta bantuan penegasan ke kpp.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/17/000132212_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion