User Tools

Site Tools


faq:2022:03:17:000132196_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pkp belum melakukan penyerahan bisa mengkreditkan PM tapi batas waktunya 3 tahun kan ya?


Jawaban

iya, pasal 9 ayat (6a) UU PPN sttd HPP, aturan teknisnya ada di PMK-18/2021

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C​ Y᠎ X V A
C I H R G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D N E G S
 
faq/2022/03/17/000132196_1234.txt · Last modified: (external edit)