faq:2022:03:17:000132196_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pkp belum melakukan penyerahan bisa mengkreditkan PM tapi batas waktunya 3 tahun kan ya?
Jawaban
iya, pasal 9 ayat (6a) UU PPN sttd HPP, aturan teknisnya ada di PMK-18/2021
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/17/000132196_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion