faq:2022:03:16:000185643_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika tahun ini kami masih mendapatkan surat keterangan PP 23. namun pada bulan September 2021 Sales melebihi 4,8M. lalu ketika lapor Realisasi Insentif PP 23 September 2021 kami akumulasi Sales kami mencapai
Jawaban
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan. (Pasal 7 ayat (1) PP 23 TAHUN 2018).
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/16/000185643_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion