faq:2022:03:16:000182802_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah harta ( hadiah wedding) harus di laporkan dalam SPT OP ya??
Jawaban
Secara umum berdasarkan Pasal 4 UU PPh stdd UU HPP yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun Jadi apabila memenuhi ketentuan tersebut silakan penghasilan tersebut dilaporkan di SPT Tahunan.
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/16/000182802_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion