User Tools

Site Tools


faq:2022:03:16:000182795_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Twitter izin bertanya mas mbak hai min, mau tanya, kalo ada kredit pajak tp ga diakuin semua nya boleh atau tidak ya? misal setoran pph 25 perbulan 10 juta, tp yg mau diakuin hanya 7 juta @kring_pajak https://twitter.com/chickinniggit/status/1503933392194220032


Jawaban

Penjelasan Pasal 28 Ayat (1) UU PPh: Pajak yang telah dilunasi dalam tahun berjalan, baik yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ataupun yang dipotong serta dipungut oleh pihak lain, dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang pada akhir tahun pajak yang bersangkutan. Terkait wp ingin mengkreditkan sebagian saja, kita jawab saja sesuai UU KUP, SPT harus diisi dengan benar, lengkap dan jelas. Kita tidak berwenang memberikan penegasan, silakan konsultasikan dgn pihak KPP

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z L​ Y N W
K G I H A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S I Z᠎ K T
 
faq/2022/03/16/000182795_1234.txt · Last modified: (external edit)