User Tools

Site Tools


faq:2022:03:16:000181092_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya memiliki beberapa pertanyaan terkait pelaporan harta dalam lapor pajak, berikut pertanyaan saya: 1. NPWP saya digunakan utk pembukaan rekening bank atas nama ibu kandung saya, dikarenakan ibu saya berstatus sebagai ibu rumah tangga dan tidak berpenghasilan. Bagaimana pelaporannya nanti? 2. NPWP saya digunakan untuk rekening bersama (di bank) atas nama saya dan adik saya. Adik saya saat ini masih berstatus sebagai seorang pelajar dan tidak mungkin bagi dia utk melapor pajak. Bagaimana sistem pelaporannya juga apabila tabungan merupakan milih bersama & bukan milik pribadi? » Yang dimaksud di ketentuan bahwa daftar harta tsb digunakan untuk melaporkan harta pada akhir Tahun Pajak yang dimiliki atau dikuasai Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya. Anggota keluarga itu termasuk untuk pertanyaan di atas kah?


Jawaban

Sepanjanh NPWP tsb masih aktif maka kewajiban untuk melalukan pelaporan spt tahunan masih ada, apabila WP memenuhi kriteria WP NE Per-04/2020, maka wp tsb bisa diarahkan untuk mengajukan permohonan WP NE.

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J X N N O
R​ E​ F N F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U J Q S X
 
faq/2022/03/16/000181092_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1