Tanya
Apa boleh tahu peraturan terkait dengan NPPN yg hanya ditujukan untuk penghasilan dalam negeri ini? —– Mas/mbak ini kalo dilihat dari PER-17/2015 kan memang gaada yang menyebutkan khusus untuk penghasilan dalam negeri. Jadi pake ketentuan apa ya mas/mbak?
Jawaban
dalam negeri saja yaa wini, bisa pakai petunjuk pengisian SPT 1770 di lampiran PER-36/2015 (bagian lampiran I halaman 2): “Bagian ini digunakan untuk menghitung besarnya seluruh penghasilan dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya dari usaha dan/atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pencatatan dan memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menghitung penghasilan neto dalam Tahun Pajak yang bersangkutan”
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion