faq:2022:03:16:000133775_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau berhenti bekerja di tengah tahun tp bukti potongnya pph 21 disetahunkan
Jawaban
kita jelaskan mengacu ke per 16/2016, bila tdk kehilangan kewajiban pajak subjektif, maka harusnya penghasilan dihitung real sebanyak bulan bekerja, tdk disetahunkan, silakan konfirmasikan ke pemotong
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/16/000133775_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion