User Tools

Site Tools


faq:2022:03:16:000133775_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau berhenti bekerja di tengah tahun tp bukti potongnya pph 21 disetahunkan


Jawaban

kita jelaskan mengacu ke per 16/2016, bila tdk kehilangan kewajiban pajak subjektif, maka harusnya penghasilan dihitung real sebanyak bulan bekerja, tdk disetahunkan, silakan konfirmasikan ke pemotong

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P​ H Z R H
G X R​ O R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I᠎ P K Y M
 
faq/2022/03/16/000133775_1234.txt · Last modified: (external edit)