faq:2022:03:16:000133765_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ketentuan terkait fp uang muka, karena desember 2021 dia lupa bikin fp atas uang muka
Jawaban
PP 1/2012, kalau ga bikin harus bikin, kalau terlewat harus tetap bikin FP skrg, nanti dikenakan sanksi keterlambatan tp tunggu STP
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/16/000133765_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion