faq:2022:03:16:000132714_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#4Q email: selamat sore mau menanyakan terait capital gains. atas penjualan saham yang memiliki hub istimewa yang akan mendapat capital gains itu siapa? diatur dipasal berapa? terima kasih.
Jawaban
#4A: mengacu ke pasal 10 (1) UU PPh, untuk harga perolehan/penjualan atas transaksi jual beli harta yg dipengaruhi hubungan istimewa seharusnya menggunakan nilai/jumlah yg seharusnya/wajarnya dikeluarkan/diterima karena harus menerapkan prinsip kewajaran/arm's length principle. Ketika harganya tidak wajar, maka DJP berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan/biaya/ penetapan utang sbg modal sebagaimana diatur di pasal 18 (3). Ketika sudah ketemu harga wajarnya, seharusnya yg memperol
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/16/000132714_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion