User Tools

Site Tools


faq:2022:03:16:000132714_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#4Q email: selamat sore mau menanyakan terait capital gains. atas penjualan saham yang memiliki hub istimewa yang akan mendapat capital gains itu siapa? diatur dipasal berapa? terima kasih.


Jawaban

#4A: mengacu ke pasal 10 (1) UU PPh, untuk harga perolehan/penjualan atas transaksi jual beli harta yg dipengaruhi hubungan istimewa seharusnya menggunakan nilai/jumlah yg seharusnya/wajarnya dikeluarkan/diterima karena harus menerapkan prinsip kewajaran/arm's length principle. Ketika harganya tidak wajar, maka DJP berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan/biaya/ penetapan utang sbg modal sebagaimana diatur di pasal 18 (3). Ketika sudah ketemu harga wajarnya, seharusnya yg memperol

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P H K H​ Q
V Q G N M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H P M W R
 
faq/2022/03/16/000132714_1234.txt · Last modified: (external edit)