User Tools

Site Tools


faq:2022:03:16:000132194_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya perlu membuat bukti potong upah borongan sesuai di gambar. Seharusnya sesuai aturan DJP no Per-16/PJ/2016 pasal 12, jika upah harian >450rb ada pemotongan pajak tapi tidak muncul di aplikasi. Bagaimana ya? Apa ada peraturan baru? Tolong dibantu mas mbak https://twitter.com/imjbniel/status/1503994720946888705?t


Jawaban

Jumlah penghasilan yang melebihi Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sehari, yang berlaku bagi Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah). Pasal 9 ayat 1 huruf b PER-16/PJ/2016. Jadi batasan 450.000 itu untuk satu hari dan sepanjang kumulatifnya melebih 4,5juta dal

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z Z Y​ L U
A X Q W B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y I P P᠎ I
 
faq/2022/03/16/000132194_1234.txt · Last modified: (external edit)