faq:2022:03:16:000132193_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Twitter @kring_pajak min mau tanya, saya ada mobil hargannya 200 juta, terus saya ada tuker tambah mobil, sy tambah 100 juta, apakah ada pajak yang hrs saya bayarkan? makasih https://twitter.com/Johan64101744/status/1503956925679284224
Jawaban
kalau untuk di SPT Tahunan, WP laporkan sebagai harta. Lalu kalau atas pembeliannya, kalo WP beli ke PKP maka akan ada PPN yang dia bayarkan.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/16/000132193_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion