faq:2022:03:16:000132192_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Twitter: https://twitter.com/whoami89192778/status/1503935741206085632 jadi tidak ada pengecualian ya kak yang masih bisa manual? dan jika bukan pemotong apakah masih bisa manual kak, contoh pph final sewa setor sendiri? —– Mas/mbak berarti dengan berlakunya SPT Unfiikasi, semua jenis PPh yang di PER-24/2021 harus disampaikan dgn SPT Unifikasi dan harus disampaikan melalui e-bupot ya mas/mbak, baik potput maupun setor sendiri?
Jawaban
iya, mengacu ke pasal 13 di PER-24/2021 ya. kalau memang ada setor sendiri, pelaporannya juga pakai unifikasi ya.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/16/000132192_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion