User Tools

Site Tools


faq:2022:03:16:000132191_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Twitter: Kalo bonus yg saya dapat Dan sudah dipotong pajak apakah Saya perlu bayar pajak lagi ? (bonus dari perusahaan multilevel sebesar 200.000 Tapi yg saya terima 195.000 karna 5000 untuk potong pajak). Ini gimana ya mas mba? perlu digali lagi kah pajak yg dipotong ini atas PPh Pasal berapa atau bagaimana?


Jawaban

iya, digali dulu ya, kalo memang sudah dipotong, dia harusnya terima bupot dari pemotongnya. nah atas bonusnya ini kan masuk ke penghasilan ya, maka nanti dilaporkan dispt tahunan wp ya sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas yang dilakukan oleh wp. kalau di spt tahunannya setelah dikurangi dengan PTKP masih ada pajak yang harus dibayar, baru itulah yg dibayarkan oleh wp.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R U H L S
I D B V D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N D R Z᠎ P
 
faq/2022/03/16/000132191_1234.txt · Last modified: (external edit)